Besaran Jumlah THR 2024 untuk ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan Telah Diumumkan!

- 20 Maret 2024, 14:10 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi mengumumkan besaran jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan untuk tahun 2024.

Aturan mengenai besaran THR ini telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Ketentuan THR yang dikeluarkan pada tanggal 13 Maret 2024.

Peraturan ini menjadi acuan terbaru bagi seluruh ASN, TNI/Polri, dan pensiunan dalam penyaluran THR tahun ini.

Berikut rincian besaran THR yang akan diterima oleh ASN, TNI/Polri, dan pensiunan pada tahun ini, yang disesuaikan berdasarkan golongan:

1. Aparatur Sipil Negara (ASN)

Golongan I:

  • Golongan I A: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
  • Golongan I B: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
  • Golongan I C: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
  • Golongan I D: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II:

  • Golongan II A: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
  • Golongan II B: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
  • Golongan II C: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
  • Golongan II D: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III:

  • Golongan III A: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
  • Golongan III B: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
  • Golongan III C: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
  • Golongan III D: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV:

Halaman:

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah