TASPEP Buka Peluang Ganda: Pensiunan Berhak Dua Kali THR!

- 23 Maret 2024, 12:10 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Menyala seperti bara kebahagiaan di antara lautan kabar, PT Taspen menggulirkan kebijakan gemilang bagi para pensiunan. Dalam langkah monumentalnya, perusahaan ini mengumumkan bahwa sebagian pensiunan akan menerima dua kali Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini.

Langkah ini disikapi sebagai angin segar bagi para pensiunan, yang tercatat sebagai penerima manfaat setia dari PT Taspen. Sejalan dengan pembayaran THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan lainnya, taspen telah menetapkan payung hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Pasal 8 dari peraturan itu menjadi pusat perhatian, yang menjelaskan secara tuntas komponen THR yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Namun, yang membuat geger adalah kategori pensiunan yang berhak merasakan manisnya THR ganda dari Taspen.

Jelasnya, pensiunan yang mendapat kehormatan THR ganda ini adalah mereka yang tidak hanya terdaftar sebagai pensiunan PNS, tetapi juga sebagai penerima pensiun dan/atau penerima tunjangan. Bagi yang memenuhi syarat ini, pintu kebahagiaan terbuka lebar dengan penerimaan THR dua kali lipat: pertama sebagai pensiunan, dan kedua sebagai penerima pensiun dan/atau penerima tunjangan.

Langkah progresif ini tidak hanya menjadi berita gembira bagi para pensiunan tetapi juga menegaskan komitmen Taspen dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pahlawan masa lalu yang telah berjuang demi negara. Sebuah langkah monumental yang menunjukkan bahwa kepedulian tidak berakhir dengan masa dinas, melainkan mekar menjadi bunga bahagia di masa pensiun.

Tentu saja, langkah Taspen ini akan disambut dengan sukacita oleh ribuan pensiunan yang mengharapkan kehidupan pensiun yang layak dan sejahtera. Semoga kebijakan ini menjadi titik awal bagi perubahan yang lebih besar, di mana setiap upaya kemanusiaan dihargai dengan tulus, bahkan setelah berakhirnya masa berkhidmat.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah