Perubahan Kebijakan THR: ASN Golongan Ini Hanya Menerima 80 Persen dari Penghasilannya

- 23 Maret 2024, 13:10 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Hari yang ditunggu-tunggu telah tiba, dimana pemerintah melalui PT Taspen (Persero) mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan. Namun, kabar mengejutkan menghampiri sebagian ASN, dimana hanya golongan tertentu yang akan menerima 80 persen dari total penghasilannya sebagai abdi negara.

Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, disebutkan bahwa bagi PNS golongan I hingga IV, THR akan dibayarkan secara penuh, setara dengan 100 persen dari penghasilan mereka, termasuk segala tunjangan yang mereka terima.

Namun, dalam aturan yang sama, terdapat satu golongan ASN yang harus merelakan sebagian dari tunjangan mereka. Golongan ini adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yang hanya akan menerima 80 persen dari total gaji mereka sesuai dengan yang diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.

Namun demikian, ada pengecualian bagi CPNS yang telah diangkat secara penuh, mereka akan tetap menerima THR seutuhnya, sejalan dengan rekan-rekan mereka yang telah lama menjadi PNS.

Kebijakan ini tentu saja menjadi sorotan bagi sebagian ASN yang tergolong dalam kategori tersebut. Meskipun demikian, hal ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah memiliki perhatian khusus terhadap manajemen anggaran negara, sambil tetap memastikan bahwa para ASN dapat merayakan momen Hari Raya dengan layak.

Diharapkan, kebijakan ini dapat diterima dengan lapang dada oleh seluruh pihak yang terlibat, serta menjadi langkah bijak dalam menjaga keseimbangan fiskal tanah air.

Mari kita sambut perubahan ini dengan sikap yang bijak, sembari berharap agar kebijakan serupa dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi keberlangsungan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah