Perhatian bagi Tenaga Honorer! Persyaratan Penting untuk Diangkat sebagai PPPK

- 23 Maret 2024, 14:10 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Sementara kabar gembira mengalir bagi ribuan tenaga honorer yang akan segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ternyata terselip juga kabar yang patut membuat mereka waspada. Pasalnya, terdapat persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar dapat diangkat sebagai PPPK, dan salah satunya adalah memiliki Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Sebagaimana telah diketahui, proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK adalah bagian dari implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023.

Dalam keterangan resmi yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), diungkapkan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk memenuhi syarat menjadi PPPK.

BKN menjelaskan bahwa jumlah tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK mencapai angka yang signifikan, mencapai hingga 2,3 juta orang. Namun, di balik angka yang besar tersebut, terdapat penegasan bahwa hanya tenaga honorer yang dapat menunjukkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang akan dipertimbangkan untuk pengangkatan sebagai PPPK.

Surat ini menjadi bukti penting yang akan menjadi acuan bagi BKN dalam verifikasi dan validasi data tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK. Sehingga, tenaga honorer yang telah memiliki SPTJM yang sah akan menjadi prioritas dalam proses pengangkatan sebagai PPPK pada tahun 2024 ini.

Kehadiran SPTJM bukan sekadar formalitas, namun merupakan landasan yang kuat untuk memastikan validitas data dan integritas dari tenaga honorer yang akan diangkat sebagai bagian dari birokrasi negara.

Dengan demikian, para tenaga honorer diminta untuk memperhatikan persyaratan ini dengan serius, agar proses pengangkatan sebagai PPPK dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mari bersama-sama menjaga kualitas dan integritas ASN, demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat dan kemajuan bangsa.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah