THR ASN, TNI/POLRI, PENSIUNAN! Berikut Rincian Jumlah THR yang Diterima Berdasarkan Golongan dan Tunjangan

- 25 Maret 2024, 10:10 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan besaran jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima oleh ASN, TNI/Polri, dan pensiunan untuk tahun 2024.

Meskipun THR bagi ASN, TNI/Polri, dan pensiunan telah dimulai pendistribusiannya secara bertahap, masih banyak yang belum memahami rincian jumlah THR yang akan diterima berdasarkan golongan dan tunjangan terbaru pada tahun ini.

Aturan terkait besaran jumlah THR ini diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Ketentuan THR yang dikeluarkan pada 13 Maret 2024.

Berikut adalah rincian besaran jumlah THR yang akan diterima oleh ASN, TNI/Polri, dan pensiunan tahun ini berdasarkan golongannya:

1. Gaji Pokok Gaji PNS

- Golongan I A: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan I B: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan I C: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan I D: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

- Golongan II A: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan II B: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan II C: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan II D: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

- Golongan III A: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan III B: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan III C: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan III D: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

- Golongan IV A: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IV B: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IV C: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IV D: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Halaman:

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah