Perhatian! Persiapkan Surat Ini untuk Pengangkatan PPPK Bagi Tenaga Honorer

- 28 Maret 2024, 10:10 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Tahun 2024 menandai tahun terakhir bagi pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebuah kabar yang sangat dinanti oleh para tenaga honorer. Namun, di balik kabar gembira tersebut, ada kekhawatiran bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan tertentu yang dapat menghalangi pengangkatan mereka sebagai PPPK.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN 2023, tenaga honorer akan segera diangkat menjadi PPPK. Dalam pengumuman resmi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa terdapat sejumlah syarat utama yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar dapat diangkat sebagai PPPK.

BKN menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai acuan jumlah tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK, dengan perkiraan mencapai 2,3 juta tenaga honorer.

Menurut ketentuan BKN, hanya tenaga honorer yang memiliki SPTJM yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh BKN yang akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024.

SPTJM menjadi kunci dalam proses pengangkatan menjadi PPPK karena membuktikan keabsahan data tenaga honorer. Oleh karena itu, para tenaga honorer diminta segera mengurus dan mempersiapkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) mereka agar dapat memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah