Kenapa Golongan Ini Hanya Dapat THR 80 Persen dari Pemerintah? Ini Alasannya

- 28 Maret 2024, 13:10 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Saat Tunjangan Hari Raya (THR) mulai dicairkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan, muncul pertanyaan mengenai golongan tertentu yang hanya akan menerima THR sebesar 80 persen dari pemerintah.

Keputusan ini tentu menimbulkan kebingungan di kalangan ASN yang tergolong dalam kategori ini. Mereka ingin tahu mengapa hak yang mereka terima berbeda dengan rekan-rekan mereka.

Penyaluran THR bagi ASN, TNI/Polri merupakan rutinitas tahunan menjelang hari raya Idul Fitri. Namun, ketentuan mengenai golongan yang hanya akan menerima 80 persen THR dari pemerintah menjadi sorotan tersendiri.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, PNS golongan I sampai IV berhak menerima THR penuh atau sebesar 100 persen dari penghasilan mereka, termasuk semua tunjangan yang melekat.

Namun, dalam PP tersebut juga dijelaskan bahwa ada satu golongan abdi negara yang hanya akan menerima THR sebesar 80 persen dari penghasilan mereka.

Golongan ini mencakup Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru akan mendapatkan 80 persen dari total gaji mereka, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.

Namun, CPNS yang sudah diangkat secara penuh akan menerima THR sebesar 100 persen, seiring dengan hak yang mereka miliki sebagai pegawai negeri yang sudah resmi diangkat.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah