FIX! Tenaga Honorer akan Terima THR Segini

- 28 Maret 2024, 14:06 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengumumkan dengan tegas bahwa tunjangan hari raya (THR) akan disalurkan kepada tenaga honorer sesuai dengan ketetapan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kabar baik ini datang setelah tunjangan untuk tenaga honorer resmi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Menurut PMK tersebut, Kementerian Keuangan telah menetapkan tunjangan khusus bagi para tenaga honorer, termasuk satpam, sopir, pramubakti, dan petugas kebersihan.

Tunjangan untuk tahun 2024 ini akan berupa uang lembur dan uang makan lembur, yang akan diberikan berdasarkan kategori dan jenis pekerjaan.

Berikut besaran tunjangan tenaga honorer yang akan diberikan oleh Sri Mulyani berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023:

Tenaga Honorer:

Uang lembur: Rp20.000 per jam
Uang makan lembur: Rp31.000 per hari
Tenaga Honorer Kategori Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Pramubakti:

Uang lembur: Rp13.000 per jam
Uang makan lembur: Rp30.000 per hari
Penting untuk dicatat bahwa THR yang telah ditetapkan ini khusus diberikan kepada tenaga honorer yang melakukan pekerjaan lembur. Dengan demikian, para tenaga honorer dapat bersiap-siap menerima tambahan penghasilan ini sebagai bagian dari penghargaan atas kerja keras mereka.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah