PERHATIAN PARA PEMUDIK! Korlantas Polri Rilis Aturan Baru, Hindari Tilang dengan Patuhi Ketentuan Ini

- 31 Maret 2024, 09:10 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Dengan mendekati momen arus mudik Lebaran tahun ini, Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengeluarkan aturan baru yang wajib dipatuhi oleh para pemilik kendaraan guna menghindari tilang di jalan raya.

Ketentuan ini tidak terbatas hanya pada pemudik yang bersiap pulang kampung, melainkan juga berlaku bagi semua pemilik kendaraan di seluruh Indonesia. Aturan tersebut disosialisasikan secara serentak oleh Korlantas Polri serta seluruh satuan lalu lintas di Polda, Polres, hingga Polsek di seluruh wilayah.

Tujuan utama dari pemberlakuan aturan baru ini adalah untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan, kepadatan lalu lintas, dan potensi kemacetan yang biasa terjadi selama masa arus mudik. Hal ini diharapkan dapat memastikan para pemudik mencapai tujuan mereka dengan aman, lancar, dan selamat.

Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah rekayasa lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan tol selama periode angkutan mudik Lebaran tahun ini. Namun, perlu dicatat bahwa petugas tidak akan melakukan penahanan atau meminta pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap untuk berputar balik.

Bagi yang nekat melanggar aturan ganjil-genap, kini bukan hanya risiko ditilang oleh petugas di lapangan. Korlantas Polri telah memasang kamera ETLE untuk menindak pelanggaran tersebut secara elektronik. Artinya, setiap pelanggar akan langsung tercatat dan dikenakan sanksi tilang tanpa perlu proses langsung dengan petugas di jalan.

Dengan demikian, bagi para pemudik yang akan melintasi jalan tol saat arus mudik, sangat penting untuk memperhatikan dan mematuhi aturan ganjil-genap yang diberlakukan. Jangan sampai terbuai oleh kesalahan kecil yang dapat mengakibatkan masalah besar di tengah perjalanan.

Jadi, selamat menjalankan perjalanan mudik dengan aman dan patuhi semua aturan yang berlaku! Semoga kita semua sampai ke tujuan dengan selamat dan bahagia.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah