INFO PENTING MASA KERJA PPPK! Pemerintah Tetapkan Ketentuan Terbaru

- 1 April 2024, 15:10 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Pemerintah telah mengumumkan ketentuan terbaru mengenai masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang mengatur waktu berakhirnya masa kerja bagi para pegawai tersebut.

Ketentuan baru ini menjadi perhatian penting, terutama bagi PPPK yang harus memperhatikan masa kerja mereka agar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Berbeda dengan masa usia kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), aturan mengenai masa kerja PPPK diatur dalam UU ASN No 20 Tahun 2023, khususnya dalam Pasal 55.

Menurut Pasal tersebut, berikut adalah waktu berakhirnya masa kerja bagi PPPK:

1. 60 Tahun

Bagi PPPK yang menempati jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, harus berhenti bekerja saat mencapai usia 60 tahun.


2. 58 Tahun

Bagi PPPK yang menduduki jabatan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana, masa kerjanya berakhir saat mencapai usia 58 tahun.
3. Sesuai Ketentuan Perundang-undangan

Bagi PPPK yang menempati jabatan fungsional, masa kerjanya ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan PPPK dapat mempersiapkan masa depan mereka dengan lebih baik, serta memastikan bahwa mereka mematuhi aturan yang berlaku dalam menjalani karir mereka sebagai abdi negara.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah