Kenapa MenPAN-RB Ubah Masa Pensiun PNS? Ternyata ini Penjelasannya

- 1 April 2024, 17:10 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Keputusan Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) untuk mengubah masa pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) memunculkan beragam pertanyaan. Namun, dibalik keputusan tersebut tersimpan alasan yang mendasari perubahan tersebut.

Dalam konteks ini, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) No. 20 Tahun 2023 menjadi landasan hukum yang mengatur berbagai aspek terkait pegawai negeri, termasuk batas usia pensiun mereka.

Perubahan ini melibatkan batas usia pensiun PNS, terutama untuk pejabat administrator, pejabat pengawas, dan jabatan-jabatan lainnya. Dengan mengurangi batas usia pensiun, pemerintah berharap para pensiunan dapat menikmati masa pensiun mereka dengan lebih lama.

Langkah ini juga diambil untuk memastikan bahwa pensiunan PNS tetap dapat menikmati hak-hak dan kewajiban pensiun mereka selama masa pensiun. Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa penghargaan yang layak bagi para PNS yang telah mengabdikan diri bagi negara selama bertahun-tahun.

Dengan adanya kejelasan mengenai hak dan kewajiban pensiun, diharapkan para pensiunan PNS dapat merasa dihargai atas pengabdiannya dan dapat menikmati masa tua mereka dengan sejahtera.

Perubahan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk terus memperbaiki sistem kepegawaian dan memberikan perlindungan serta kesejahteraan bagi para abdi negara, termasuk di dalamnya adalah masa pensiun yang layak dan bermanfaat.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah