ALHAMDULILLAH! Menkeu Resmi Naikkan Gaji PPPK jadi Segini

- 1 April 2024, 15:14 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah secara resmi menaikkan gaji PPPK di tahun 2024 ini. Kenaikan gaji ini tidak hanya memberikan kelegaan finansial, tetapi juga diharapkan dapat mendorong kinerja para PPPK dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.

Kenaikan gaji bagi PPPK telah mulai efektif sejak awal tahun 2024 lalu. Dengan kenaikan hingga 8 persen, Menkeu Sri Mulyani berharap para PPPK dapat memberikan kinerja yang lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Berikut ini adalah rincian kenaikan gaji PPPK terbaru berdasarkan golongan dan pangkatnya:

Golongan 1: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan 2: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan 3: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan 4: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan 5: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan 6: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan 7: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan 8: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan 9: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan 10: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan 11: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan 12: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan 13: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan 14: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan 15: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan 16: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan 17: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Dengan adanya kenaikan gaji ini, diharapkan PPPK dapat semakin termotivasi untuk memberikan yang terbaik dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan negara. Semoga kenaikan ini juga memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para PPPK.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah