PALING DIMINATI! Ini Syarat Pengajuan KUR Pegadaian Syariah Terbaru 2024

- 24 April 2024, 21:10 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Keinginan memperluas usaha masyarakat Indonesia semakin memuncak, dan Pegadaian Syariah menjadi magnet utama untuk memenuhi kebutuhan pinjaman. Dengan tingginya minat ini, masyarakat pun berbondong-bondong mencari tahu syarat terbaru untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Pegadaian Syariah.

Keberadaan Pegadaian Syariah telah menjadi oase bagi para pengusaha yang tengah berjuang membesarkan usahanya. Terletak di jantung kehidupan perkotaan, lembaga ini telah menjadi rujukan utama bagi mereka yang ingin merintis atau mengembangkan bisnis mereka.

Menurut pengumuman resmi dari pihak Pegadaian, mengajukan KUR Pegadaian Syariah bukanlah perkara sepele. Setiap calon kreditur harus memenuhi serangkaian persyaratan ketat yang menjadi tolak ukur apakah mereka layak mendapatkan pinjaman atau tidak. Tim penaksir kredit Pegadaian Syariah akan melakukan verifikasi menyeluruh sebelum memberikan keputusan.

Persyaratan untuk mengajukan KUR Pegadaian Syariah terbaru 2024 meliputi:

Fotocopy KTP Elektronik: Identitas diri merupakan hal yang tak bisa diabaikan.
Fotocopy Kartu Keluarga: Menunjukkan hubungan keluarga untuk keperluan administratif.
Fotocopy Buku Nikah: Bagi yang telah menempuh jenjang pernikahan, buku nikah menjadi bukti legalitas.
Surat Keterangan Domisili: Penting bagi yang tinggal di tempat yang berbeda dengan alamat KTP.
Memiliki Rumah Tinggal Tetap: Pemilik rumah tetap akan lebih diuntungkan, dengan bukti PBB, SHM/SHGB.
Fotocopy Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK), SIUP, SKU: Menunjukkan legalitas usaha yang dimiliki.
Fotocopy Rekening Listrik/PDAM/Telepon: Sebagai bukti alamat yang valid.
Dengan memenuhi persyaratan ini, masyarakat diharapkan dapat mengoptimalkan peluang yang ada untuk mengembangkan usaha mereka melalui KUR Pegadaian Syariah. Itulah syarat terbaru yang harus dipatuhi untuk mewujudkan impian bisnis mereka.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x