Honor Kehadiran Penting! Jika Tidak Lulus, Nasib Tenaga Honorer Tertunda di PPPK 2024

- 28 April 2024, 22:25 WIB
/

LAMPUNG INSIDER - Meski pemerintah telah menegaskan komitmennya untuk mengangkat seluruh tenaga honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun nasib mereka tergantung pada kelulusan tahap verifikasi dan validasi data.

Menurut pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK menjadi prioritas utama pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik.

Pemerintah berencana untuk segera melaksanakan pengangkatan tersebut sesuai dengan mandat Undang-Undang ASN 2023, dengan harapan memperbaiki struktur tenaga kerja honorer di Indonesia.

Pengangkatan sebagai PPPK dianggap sebagai langkah krusial dalam menyelesaikan masalah yang telah lama menghantui penataan tenaga honorer.

Selanjutnya, status tenaga honorer akan dihapus dan dipersiapkan untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui mekanisme PPPK.

Adapun tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh tenaga honorer dalam proses pengangkatan menjadi PPPK sebagai berikut:

1. Pendataan Tenaga Honorer:Melalui Surat Edaran MenPAN RB nomor 185/1511.
2. Verifikasi dan Validasi Data: Dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
3. Seleksi PPPK: Meliputi pengalihan status dari PPPK paruh waktu ke penuh waktu.
4. Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK.
5. Penetapan Status PPPK: Baik paruh waktu maupun penuh waktu.

Tahap kedua, yaitu verifikasi dan validasi data oleh BPKP dan BKN, menjadi penentu utama bagi tenaga honorer untuk dapat diangkat sebagai PPPK. Mereka yang lolos dalam tahapan ini berpeluang besar untuk mengakhiri masa honorer dan memulai karier sebagai PPPK.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x