Perhatian Penting! Pencairan 2 Bantuan Sosial Terganjal Tanpa Surat Undangan dari PT Pos

- 2 Mei 2024, 12:35 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Sebuah kendala baru muncul dalam pencairan bantuan sosial (bansos), terutama bagi penerima manfaat yang mengandalkan PT Pos sebagai saluran pencairan. Aturan baru yang diperketat oleh pemerintah terkait penyaluran bansos mengharuskan penerima manfaat memiliki surat undangan khusus dari PT Pos untuk dapat memperoleh bantuan.

Meskipun sudah terdaftar sebagai penerima manfaat, masyarakat diwajibkan memastikan bahwa mereka memenuhi syarat yang ditetapkan untuk mendapatkan bantuan, baik itu dalam bentuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maupun Program Keluarga Harapan (PKH).

Sejak awal Mei 2024, penyaluran dua jenis bansos ini dimulai melalui PT Pos Indonesia, namun hanya bagi mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penerima manfaat yang terdaftar dalam DTKS akan menerima surat undangan khusus dari PT Pos, yang menjadi syarat untuk melakukan pencairan bansos BPNT dan PKH di kantor pos terdekat.

Surat undangan ini menjadi kunci bagi penerima manfaat untuk dapat mengajukan pencairan bansos dengan lancar. Oleh karena itu, bagi yang tidak menerima surat undangan tersebut, mereka tidak akan dapat memperoleh bansos meskipun telah terdaftar sebagai penerima manfaat.

Ketegasan dalam implementasi aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bansos disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk memeriksa keabsahan surat undangan yang diterima sebelum melakukan proses pencairan, guna memastikan bahwa mereka memenuhi syarat yang diperlukan.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah