Memahami PPN dan 6 Jenis Barang serta Jasa yang Tercakup di Dalamnya: Panduan Lengkap

- 4 Mei 2024, 12:35 WIB
/

LAMPUNG ISIDER- Pengertian PPN dan jenis barang serta jasa yang terkena pajak seringkali menjadi misteri bagi banyak wajib pajak. Belum lama ini, sebuah insiden memantik perhatian publik ketika petugas pajak menahan barang belanjaan dari luar negeri yang seharusnya dikenai pajak. Salah satu pajak yang menjadi sorotan adalah PPN.

Untuk itu, penting bagi semua pihak untuk memahami apa itu PPN dan jenis barang serta jasa yang tercakup di dalamnya.

PPN, atau Pajak Pertambahan Nilai, adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual-beli barang dan jasa di dalam negeri. Baik itu dilakukan oleh individu maupun badan usaha, PPN menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.

Setelah memahami esensi dari PPN, mari kita bahas enam jenis barang serta jasa yang terkena PPN:

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di Dalam Daerah Pabean oleh PengusahaTransaksi ini mencakup penjualan barang dan jasa yang dilakukan di dalam daerah pabean oleh pengusaha. Pajak dikenakan pada nilai transaksi.
  2. Impor Barang Kena Pajak (BKP)Barang-barang yang diimpor ke dalam negeri juga dikenakan PPN. Pajak ini dihitung dari nilai barang yang diimpor ditambah dengan bea masuk dan pajak lainnya.
  3. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan JKP dari Luar dan Dalam Daerah PabeanPemanfaatan barang yang tidak berwujud, seperti hak cipta, dan jasa yang diterima dari luar negeri juga terkena PPN.
  4. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud atau Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak oleh PKPMeskipun barang-barang yang diekspor dibebaskan dari PPN, tetapi jika pengusaha melakukan jual-beli barang atau jasa yang terkait dengan ekspor, hal tersebut tetap terkena PPN.
  5. Kegiatan Membangun Bangunan dengan Luas Lebih dari 200 Meter di Luar Lingkungan PerusahaanPembangunan bangunan oleh individu atau badan usaha dengan luas lebih dari 200 meter persegi, yang nantinya digunakan baik untuk kepentingan sendiri atau orang lain, juga terkena PPN.
  6. Penyerahan Aktiva yang Awalnya Tidak Diperjualbelikan, dengan Syarat Pajak Masukan Dapat DikreditkanPenyerahan aset yang semula tidak diperjualbelikan, namun pada saat perolehannya terkena pajak masukan, juga tercakup dalam PPN.
  7. Penting untuk memahami bahwa PPN bukanlah beban tunggal yang harus ditanggung oleh pengusaha. Namun, juga menjadi kewajiban yang harus dipahami secara mendalam untuk menghindari masalah dengan pihak berwenang. Semoga penjelasan ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang PPN dan lingkupnya dalam transaksi bisnis.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah