Kemenag Umumkan Klasifikasi dan Besaran Bansos PIP untuk Siswa Madrasah Aliyah

- 4 Mei 2024, 18:40 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Kementerian Agama (Kemenag) baru saja mengumumkan dua klasifikasi penting beserta jumlah bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa Madrasah Aliyah (MA).

Bansos PIP merupakan program yang sama antara Kemenag dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), namun pengelolaannya dibagi antara kedua kementerian tersebut.

Menurut pengumuman resmi Kemenag, bantuan PIP Kemenag ditujukan untuk siswa dari berbagai jenjang pendidikan, termasuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA), baik yang berstatus negeri maupun swasta.

Terkait dengan siswa Madrasah Aliyah, bantuan PIP Kemenag akan dibagi sesuai dengan jenjang kelas masing-masing siswa. Ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan finansial mereka, yang cenderung meningkat seiring naiknya tingkat pendidikan.

Pembagian bantuan PIP untuk MA diklasifikasikan menjadi dua kategori, dengan besaran masing-masing sebagai berikut:

Siswa kelas 10 dan 12: Rp 900 ribu
Siswa kelas 11: Rp 1,8 juta
Dengan pengumuman ini, diharapkan orang tua siswa penerima bisa memahami dengan jelas klasifikasi dan besaran bantuan PIP Kemenag yang diterima oleh anak-anak mereka. Hal ini diharapkan dapat membantu dalam merencanakan keuangan pendidikan anak di masa mendatang.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah