Kemensos Perbarui Data Penerima Bansos di DTKS: Apa Dampaknya?

- 10 Mei 2024, 05:40 WIB
Berikut adalah link serta cara cek Bansos Kemensos tanpa aplikasi dengan mudah dan cepat terbaru 2023 di cekbansos.kemensos.go.id
Berikut adalah link serta cara cek Bansos Kemensos tanpa aplikasi dengan mudah dan cepat terbaru 2023 di cekbansos.kemensos.go.id /

LAMPUNG INSIDER- Kementerian Sosial (Kemensos) telah melakukan pembaharuan data penerima bansos di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang berpotensi berdampak langsung pada para penerima manfaat.

Perubahan ini memungkinkan kemungkinan pengecualian penerima bansos yang dianggap tidak memenuhi syarat lagi, atau bahkan penerima bansos yang tidak memperbarui data mereka di DTKS mungkin tidak akan menerima bansos lagi.

DTKS merupakan kumpulan data penerima bantuan sosial yang dikelola oleh Kemensos dan diakses melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG). SIKS-NG menginformasikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) apakah mereka layak menerima bantuan sosial seperti BPNT, PKH, Mitigasi, Sembako, dan lainnya.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menekankan pentingnya antisipasi terhadap penyimpangan dalam penerimaan bantuan sosial. Ini bertujuan untuk memastikan transparansi dalam pengusulan penerima bantuan sosial. Dalam hal ini, Kemensos melibatkan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merumuskan mekanisme ini.

Pembaharuan data penerima bantuan sosial akan dilakukan sebulan sekali, bukan enam bulan sekali seperti sebelumnya. Mekanisme ini akan melibatkan musyawarah di tingkat kelurahan dan desa.

Menteri Risma juga menekankan bahwa mekanisme pengusulan penerima bantuan sosial akan diatur lebih transparan, khususnya terkait usulan data penerima bantuan.

Data DTKS meliputi sekitar 40% dari penerima bantuan dengan status ekonomi dan kesejahteraan sosial terendah. Artinya, pembaruan data ini memiliki dampak besar pada penerima bantuan sosial yang membutuhkan.

Dari perubahan ini, dapat disimpulkan bahwa pembaruan data penerima bantuan DTKS mencakup perubahan periode pembaruan, mekanisme pengusulan yang lebih transparan melalui keterlibatan Satgassus dan KPK, serta upaya untuk menjaga keadilan dalam penyaluran bantuan sosial.***

 

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah