Mau Dapat Bansos PKH? Ini Dia Syarat Terbaru Penerima Bansos PKH 2024

- 11 Mei 2024, 04:40 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- 

Bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan bantuan sosial, Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program yang ditawarkan pemerintah. Namun, ada beberapa syarat terbaru yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bansos PKH pada tahun 2024.

Menurut informasi yang diperoleh, berikut adalah syarat-syarat terbaru yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima manfaat PKH:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) - Calon penerima bansos PKH harus merupakan Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan dengan e-KTP yang sah.
  • Terdaftar sebagai Golongan Keluarga Berkebutuhan pada Data Kelurahan - Penerima bansos PKH harus terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
  • Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI - Calon penerima bansos PKH tidak boleh tergolong sebagai anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
  • Belum Pernah Menerima Bantuan Lain - Penerima bansos PKH tidak boleh pernah menerima bantuan lain seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja.
  • Terdaftar di DTKS Kemensos RI - Calon penerima bansos PKH harus terdaftar di Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
  • Selain syarat-syarat di atas, perlu diingat bahwa bansos PKH ini hanya ditujukan untuk masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria dan membutuhkan bantuan. Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan dana bansos dan menciptakan pemerataan bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan.

Biasanya, proses verifikasi akan dilakukan oleh aparat desa sesuai dengan domisili calon penerima manfaat. Dengan memastikan bahwa semua syarat terpenuhi dan verifikasi dilakukan secara akurat, diharapkan bansos PKH dapat tersalurkan kepada yang membutuhkan dengan tepat.

Jadi, bagi Anda yang memenuhi syarat-syarat tersebut, jangan ragu untuk mendaftar dan manfaatkan bantuan sosial ini untuk kebutuhan Anda dan keluarga!***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah