Inilah Syarat Terbaru untuk Mendaftar Bansos PKH bagi Penyandang Disabilitas Tahun 2024

- 11 Mei 2024, 15:40 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Bagi mereka yang menjalani kehidupan dengan tantangan disabilitas, pintu bantuan sosial semakin terbuka lebar. Namun, di balik kemudahan itu, terdapat serangkaian syarat terbaru yang harus dipenuhi.

Pemerintah tak kenal lelah dalam memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar sampai kepada yang membutuhkan, termasuk bagi saudara-saudara kita yang berjuang dengan disabilitas. Sejumlah persyaratan baru telah diterapkan untuk mendaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) bagi penyandang disabilitas di tahun 2024.

Dengan penuh kehati-hatian, proses pendaftaran dan syarat terbaru PKH untuk disabilitas dirancang agar memberikan kemudahan sebesar mungkin. Tujuannya jelas: memastikan bahwa mereka yang berhak mendapat bantuan bisa menikmati manfaatnya tanpa hambatan.

Pemerintah tidak hanya berupaya untuk memperluas jangkauan bantuan, tetapi juga untuk memastikan bahwa distribusi bantuan tersebut merata di seluruh pelosok negeri. Bagi penerima manfaat, bantuan yang akan diterima mencapai Rp2,4 juta setiap tahunnya, dibagi dalam empat tahap pencairan, dengan setiap tahapnya sebesar Rp600 ribu.

Namun, untuk memenuhi syarat tersebut, perhatian terhadap detail sangatlah penting. Berikut ini adalah syarat terbaru untuk mendaftar bansos PKH bagi penyandang disabilitas di tahun 2024:

Kewarganegaraan Indonesia: Calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia dan berasal dari keluarga pra-sejahtera.

Bukan Bagian Dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri: Syarat ini memastikan bahwa bantuan sosial dialokasikan kepada yang membutuhkan secara langsung, tanpa disertai dengan kepentingan institusi negara lainnya.

Memiliki e-KTP: Identifikasi diri dengan e-KTP menjadi salah satu persyaratan penting untuk memastikan keabsahan data pendaftar.

Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial: Data yang terintegrasi memungkinkan pemerintah untuk melakukan penyaluran bantuan dengan lebih akurat dan efisien.

Halaman:

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah