Perubahan Paradigma: Ketentuan Pencairan Bansos BPNT Mengalami Revisi

- 11 Mei 2024, 16:40 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Kabar tentang perubahan periode penyaluran bansos BPNT menyita perhatian publik. Pertanyaan-pertanyaan bermunculan dari para penerima manfaat, mengingat jumlah bantuan yang mereka terima berfluktuasi dari periode sebelumnya.

Dalam praktik sebelumnya, setiap penerima manfaat berhak atas bantuan untuk dua hingga tiga bulan dalam satu periode salur. Namun, kemudian terjadi perubahan signifikan dalam ketentuan pencairan bansos BPNT yang mengubah dinamika penerimaan.

Para keluarga penerima manfaat merespons dengan kebingungan. Ada yang bahkan mengkhawatirkan bahwa bantuan tersebut akan dihentikan secara tiba-tiba mengingat adanya ketidaksesuaian jumlah yang mereka terima.

Namun, Kemensos memberikan klarifikasi terkait perubahan tersebut. Menurut keterangan resmi, bansos BPNT kini akan dicairkan setiap bulan melalui skema pencairan bulanan yang diperbarui.

Meskipun demikian, adanya kemungkinan keterlambatan pencairan menjadi perhatian tersendiri. Dalam kasus seperti itu, bantuan akan dicairkan secara bertahap atau diregulasi ulang agar tetap mengikuti skema yang telah ditetapkan.

Artinya, meskipun terjadi keterlambatan dalam pencairan, penerima manfaat tetap akan menerima bantuan, hanya saja jumlahnya akan terakumulasi dengan pencairan berikutnya atau dicairkan secara bertahap.

Contohnya, jika seorang penerima manfaat seharusnya mendapat Rp200 ribu setiap bulannya sesuai jadwal, namun terjadi penundaan pencairan, maka jumlah yang diterima akan mencakup bantuan dari periode sebelumnya yang tertunda.

Dengan penjelasan ini, diharapkan para penerima manfaat bisa memahami perubahan periode salur dan ketentuan pencairan bansos BPNT dengan lebih baik. Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan keadilan distribusi bantuan, revisi ini menjadi langkah penting bagi Kemensos.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah