Bansos Rp6 Juta Tersedia Melalui Bantuan UMKM Pena: Ini Syaratnya

- 12 Mei 2024, 12:40 WIB
/

LAMPUNG INSIDER - Peluang untuk mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp6 juta kini tersedia melalui program Bantuan UMKM Pena. Sebuah inisiatif yang telah terbukti berhasil mengangkat perekonomian dan mendorong kemandirian bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sejak diluncurkan pada tahun 2022, program Bantuan UMKM Pena telah menjadi solusi yang signifikan bagi mereka yang ingin memulai usaha kecil menengah (UMKM) dan bebas dari ketergantungan pada bantuan pemerintah.

Namun, sebelum meraih bantuan sebesar Rp6 juta, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penerima manfaat. Salah satunya adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Syarat lainnya yang harus dipenuhi termasuk usia produktif antara 20 hingga 40 tahun, status sebagai keluarga miskin dalam DTKS Kemensos, dan menjadi penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Selain itu, penerima manfaat juga tidak boleh memiliki anggota keluarga disabilitas atau lansia dalam satu Kartu Keluarga. Mereka yang telah diprioritaskan sebagai penerima Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2021 atau Rumah Sejahtera Terpadu (RST) 2022 juga mendapatkan kesempatan.

Dalam hal usaha, penerima manfaat harus memiliki usaha yang telah berjalan kurang dari setahun atau minimal memiliki rencana untuk membangun usaha. Terakhir, mereka harus bersedia keluar dari DTKS dan menjadi penerima Bansos apabila diterima di program PENA.

Dengan memenuhi syarat-syarat ini, diharapkan lebih banyak masyarakat dapat meraih bantuan dan memulai langkah menuju kemandirian ekonomi.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah