Mudah dan Aman: 15 Pinjol Resmi yang Terdaftar di OJK untuk Peminjaman Online

- 13 Mei 2024, 16:40 WIB
/

LAMPUNG INSIDER– Jika Anda sedang mencari pinjaman online, penting untuk memastikan bahwa Anda berurusan dengan lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk membantu Anda menghindari penipuan dan praktek ilegal, berikut adalah daftar 15 pinjol resmi yang telah terdaftar di OJK:

1. FINTAG (PT Fintegra Homido Indonesia)

2. ESTA KAPITAL FINTEK (PT Esta Kapital Fintek)

3. AdaKami (PT Pembiayaan Digital Indonesia)

4. MEKAR (PT Mekar Investama Sampoerna)

5. Pinjamwinwin (PT Progo Puncak Group)

6. Pohondana (PT Pohon Dana Indonesia)

7. Indodana (PT Artha Dana Teknologi)

8. CROWDO (PT Mediator Komunitas Indonesia)

Halaman:

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah