Hanya KPM yang Memenuhi Kriteria Ini yang Bisa Cairkan BPNT Melalui Kantor Pos

- 16 Mei 2024, 20:10 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Terdapat empat kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat agar bisa mencairkan bantuan sosial (bansos) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui PT Pos.

Kriteria-kriteria ini menjadi acuan utama bagi Kementerian Sosial (Kemensos) dalam mendistribusikan bantuan sosialnya melalui PT Pos, bukan melalui bank yang tergabung dalam Himbara.

Pencairan bansos BPNT melalui PT Pos telah menjadi sumber kebingungan bagi sebagian penerima manfaat, sehingga perlu pemahaman yang jelas terkait mekanisme ini.

Kemensos mengatur beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh KPM agar bisa mencairkan bansos melalui Kantor Pos.

Hal ini menjelaskan bahwa tidak semua KPM dapat mencairkan bansos melalui PT Pos, mengingat sebagian besar distribusi bansos dilakukan melalui bank Himbara dengan mekanisme pencairan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Kriteria ini juga harus dipahami oleh semua anggota keluarga penerima manfaat (KPM).

Penyaluran bansos melalui Kantor Pos dipilih karena jangkauannya yang luas, mencakup daerah terluar, terpencil, dan tertinggal di seluruh Indonesia.

Berikut adalah kriteria KPM yang memenuhi syarat untuk mencairkan bantuan melalui Kantor Pos:

1. Tinggal di daerah terluar, terpencil, dan tertinggal (3T).
2. Mengalami masalah dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tidak dapat digunakan.
3. Memiliki kondisi khusus, seperti lansia atau penyandang disabilitas berat yang tinggal sendiri.

Halaman:

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah