3 Kriteria Terbaru untuk Penerima Bansos BPNT 2024

- 17 Mei 2024, 16:40 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Kementerian Sosial menetapkan tiga kriteria baru yang harus dipenuhi oleh calon penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2024. Kriteria ini menjadi syarat mutlak bagi masyarakat yang berharap mendapatkan bantuan tersebut.

Diketahui bahwa bantuan ini mencapai besaran Rp200 ribu untuk setiap penerima manfaat, dengan pencairan dilakukan setiap dua hingga tiga bulan sekali, tergantung pada proses verifikasi dan validasi data.

Selain ketentuan tersebut, ada pula ketiga kriteria terbaru yang harus diikuti oleh calon penerima manfaat. Langkah ini diambil oleh Kemensos sebagai bagian dari upaya untuk memastikan transparansi dan mencegah potensi penyimpangan dalam penyaluran BPNT.

Tiga kriteria terbaru tersebut meliputi:

Terdaftar dalam Database Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang merupakan basis data resmi Kemensos.

Tidak menjadi anggota TNI/Polri ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tidak berada dalam satu kartu keluarga yang sama dengan penerima BPNT yang sudah terdata dalam DTKS.

Adanya ketentuan ini menegaskan bahwa calon penerima bansos harus mematuhi persyaratan yang ditetapkan agar dapat menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam database DTKS Kemensos.

Dengan demikian, penetapan ketiga kriteria baru ini menjadi kunci bagi calon penerima BPNT untuk memperoleh bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah