Drama Sengketa Perumahan Jati Sari Residence: Kesaksian Mengejutkan Purwanto Terkuak!

- 23 Mei 2024, 13:16 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Pengadilan Negeri Lampung Selatan kembali menjadi sorotan pada Rabu, 22 Mei 2024, dengan berlangsungnya sidang gugatan perdata terkait Perumahan Jati Sari Residence. Sidang kali ini memasuki babak penting dengan munculnya kesaksian menggemparkan dari Purwanto, yang mengungkap fakta-fakta mengejutkan terkait pembelian rumahnya dari Feri.

Purwanto dengan tegas membeberkan bahwa ia membeli rumah di Perumahan Jati Sari Residence secara tunai dari Feri pada tahun 2019 dengan harga sekitar Rp280 juta. Namun, hingga saat ini, sertifikat rumah yang dijanjikan belum juga ia terima. Merasa dirugikan, Purwanto memutuskan untuk melaporkan Feri ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Tidak hanya itu, Purwanto juga menyampaikan bahwa menurut keterangan Jumadi, salah satu tergugat dalam kasus ini, Feri belum melunasi pembayaran lahan Jatisari kepada Jumadi. Ia juga mengungkap adanya pertemuan antara Joko dan Jumadi yang berusaha mencari solusi atas masalah jual beli lahan yang terus berlarut-larut.

Di luar persidangan, suasana semakin tegang saat Feri menanggapi kesaksian Purwanto. "Ini gak ada kaitannya, saksi ngomongin teknis, dan ini masalah jual beli tanah," tegas Feri, berusaha meredam dampak kesaksian yang membebankan dirinya.

Sementara itu, Andri, tergugat lain yang kontroversial karena menempati rumah di perumahan tersebut tanpa izin dari Joko, mengaku bahwa ia membeli rumah dari Feri dengan cara mencicil. "Saya membayar secara tempo, jadi kalau ada duit saya bayar ke Feri," ungkap Andri, menambah kompleksitas kasus ini. Meski mengetahui adanya sengketa, Andri tetap yakin bahwa perumahan itu adalah milik Feri.

Gugatan ini diajukan oleh Tri Joko Margono, menuding Feri, Jumadi, dan Andri melakukan pelanggaran besar. Feri dituduh melakukan wanprestasi dalam kerjasama pembangunan dan pengelolaan Perumahan Jati Sari Residence, sementara Andri digugat karena menempati rumah tanpa izin, dan Jumadi digugat atas kepemilikan lahan yang diduga dialihkan secara mencurigakan dari namanya ke Feri.

Tidak hanya itu, Haris Efendi yang mengaku sebagai wartawan, turut disorot karena sering singgah di salah satu rumah di perumahan tersebut yang diduga dijadikan kantor media massa olehnya.

Sidang yang dipenuhi gejolak ini akan berlanjut dengan Pemeriksaan Setempat di lokasi kejadian perkara pada Jumat, 31 Mei 2024, untuk menggali lebih dalam fakta-fakta terkait sengketa yang semakin memanas ini.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah