Kemensos Instruksikan Pengembalian Bansos PKH oleh KPM dari Dua Kategori

- 26 Mei 2024, 12:44 WIB
/

LAMPUNG INSIDER  -- Kementerian Sosial (Kemensos) meminta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari dua kategori tertentu untuk mengembalikan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang sudah dicairkan. Instruksi ini dikeluarkan sebagai langkah tegas menyikapi temuan ketidaksesuaian penerima bansos dengan data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kemensos menerima laporan dari hasil verifikasi lapangan oleh petugas pendamping yang menemukan adanya penerima bansos yang tidak memenuhi syarat berdasarkan data terbaru. Situasi ini mendorong Kemensos untuk menegakkan aturan dan memastikan bantuan sosial hanya diterima oleh mereka yang benar-benar berhak.

Selain itu, Kemensos mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi penyaluran bansos. Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu melaporkan ketidaksesuaian penerima manfaat agar tercipta pemerataan bantuan sosial kepada yang benar-benar membutuhkan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah menemukan indikasi adanya penerima bansos yang tidak sesuai dengan kategori yang ditentukan namun masih menerima bantuan. Oleh karena itu, Kemensos menegaskan bahwa KPM dari dua kategori berikut wajib mengembalikan bansos PKH sejak status ekonomi mereka berubah:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk yang baru diangkat sebagai PNS, wajib mengembalikan dana bansos yang telah diterima.
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk yang baru diangkat, juga wajib mengembalikan dana bansos yang telah dicairkan.

Ketidaktaatan KPM yang tidak lagi memenuhi syarat akan mempengaruhi pencairan bansos PKH bagi KPM lain yang masih sangat membutuhkan. Oleh karena itu, Kemensos menekankan pentingnya pengembalian dana bansos oleh KPM yang tidak lagi layak untuk menerima bantuan tersebut.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah