Cara Mudah Cek KTP Terdaftar di Pinjol atau Tidak

- 26 Mei 2024, 12:57 WIB
/

LAMPUNG INSIDER  – Maraknya penyalahgunaan data KTP untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) memprihatinkan. Banyak masyarakat melaporkan bahwa identitas mereka digunakan tanpa izin, mengakibatkan mereka harus menanggung beban tagihan dan teror dari debt collector. Dalam beberapa kasus, data korban bahkan disebar oleh debt collector.

Untuk mengantisipasi hal ini, sangat penting bagi masyarakat untuk memeriksa apakah identitas mereka digunakan untuk mengajukan pinjaman online. Berikut adalah panduan mudah untuk mengecek apakah KTP Anda terdaftar di pinjol:

Panduan Mengecek KTP di Pinjol melalui SLIK OJK

1. Buka situs [https://idebku.ojk.go.id](https://idebku.ojk.go.id).
2. Klik "Pendaftaran".
3. Pilih "Perseorangan".
4. Klik "KTP".
5. Masukkan nomor NIK KTP dan pilih "Selanjutnya".
6. Masukkan data yang diminta untuk pencarian BI Checking.
7. Unggah KTP dan foto selfie.
8. Periksa email yang diisi saat pendaftaran.
9. Data BI Checking, termasuk riwayat pinjaman, akan ditampilkan.

Dengan langkah-langkah ini, masyarakat dapat segera mengambil tindakan jika menemukan bahwa KTP mereka digunakan tanpa izin untuk mengajukan pinjaman online. Selain itu, korban penyalahgunaan data dapat melaporkan kejadian ini kepada aparat kepolisian.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah