Klarifikasi Mengenai Pekerja yang Wajib Dikenakan Potongan Tapera 2,5 Persen

- 31 Mei 2024, 21:10 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Banyak pekerja belum memahami aturan terkait siapa saja yang wajib dikenakan potongan Tapera sebesar 2,5 persen. Pasca dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), banyak polemik yang muncul.

Namun, banyak pihak yang tertarik untuk mengetahui klasifikasi atau kriteria pekerja yang terkena potongan Tapera tersebut. Banyak pekerja yang merasa keberatan karena penghasilan mereka jauh dari Upah Minimum Kebutuhan (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR), sehingga merasa terbebani dengan potongan Tapera.

Penjelasan mengenai pekerja yang wajib dikenakan potongan Tapera 2,5 persen dapat diuraikan sebagai berikut:

Pada masa lalu, potongan Tapera hanya diberlakukan pada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD. Namun, saat ini, sesuai dengan pasal 5 ayat 2 dalam peraturan terbaru, CPNS, ASN, TNI/Polri, hingga siswa TNI juga terkena potongan Tapera.

Selain itu, pejabat negara, pekerja swasta, buruh, pekerja di BUMDes, atau karyawan swasta juga wajib dikenakan potongan Tapera.

Dengan kata lain, semua pekerja yang menerima gaji diwajibkan untuk dikenakan potongan iuran Tapera sebesar 2,5 persen dari total gaji yang diterima. Hal ini menjadi poin penting yang perlu dipahami oleh semua pihak terkait.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah