Apakah Pengemudi Ojek Online Akan Dipotong Iuran Tapera oleh Pemerintah?

- 9 Juni 2024, 13:42 WIB
Apakah Pengemudi Ojek Online Akan Dipotong Iuran Tapera oleh Pemerintah?
Apakah Pengemudi Ojek Online Akan Dipotong Iuran Tapera oleh Pemerintah? /

LAMPUNG INSIDER--Kabar mengenai kemungkinan pengemudi ojek online (Ojol) dan kurir paket akan dikenakan potongan Tapera oleh pemerintah telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan mereka.

Meskipun dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 tidak secara rinci menyebutkan bahwa Ojol akan dikenakan potongan iuran Tapera, namun hal ini menimbulkan kekhawatiran baru bagi para pengemudi.

Dalam ketentuan tersebut, setiap upah atau gaji pekerja akan dipotong sebesar 2,5 persen untuk Tapera, namun belum ada kejelasan apakah Ojol akan termasuk dalam kategori tersebut.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang menyusun regulasi khusus mengenai teknis peraturan untuk Ojol yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Meskipun rencana pembuatan Permenaker tersebut masih dalam tahap pembahasan, Kemenaker menyatakan bahwa akan ada perlindungan khusus bagi Ojol.

Di sisi lain, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan bahwa Ojol saat ini belum termasuk dalam kriteria yang harus dikenai potongan iuran Tapera.

Meskipun begitu, BP Tapera memberikan kesempatan bagi pengemudi Ojol dan kurir paket untuk secara mandiri mengikuti program Tapera jika mereka menginginkannya.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah