Isu seputar potongan Tapera terus menjadi sorotan, dan masyarakat banyak yang penasaran apakah dana iuran BPJS

- 12 Juni 2024, 12:30 WIB
Isu seputar potongan Tapera terus menjadi sorotan, dan masyarakat banyak yang penasaran apakah dana iuran BPJS
Isu seputar potongan Tapera terus menjadi sorotan, dan masyarakat banyak yang penasaran apakah dana iuran BPJS /

LAMPUNG INSIDER - Pertanyaan ini muncul karena cara pemotongan iuran BPJS Kesehatan yang serupa dengan Tapera, di mana keduanya dipotong langsung dari pendapatan.

BPJS Kesehatan telah memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, tidak hanya bagi pekerja tetapi juga seluruh lapisan masyarakat.

Melalui keanggotaan BPJS Kesehatan, warga dapat mengakses layanan kesehatan tanpa biaya tambahan yang signifikan.

Sistem pemotongan iuran BPJS Kesehatan juga dianggap terjangkau karena disesuaikan dengan kelas layanan.

Meskipun pemerintah sedang mempertimbangkan penghapusan sistem kelas ini dan penggantian dengan sistem KRIS, namun pertanyaannya, apakah dana iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan seperti Tapera?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan adalah program wajib bagi pekerja dan perusahaan untuk mendapatkan layanan kesehatan yang terjangkau.

Namun, dana iuran yang sudah dibayarkan ke BPJS Kesehatan tidak dapat dicairkan kembali, bahkan jika peserta tidak pernah menggunakan layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Ini berbeda dengan Tapera yang memungkinkan penarikan kembali dana iuran yang telah disetorkan.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah