7. Pencairan Kredit dan Pembelian Rumah
Setelah akta kredit ditandatangani, bank atau lembaga pembiayaan akan melakukan pencairan kredit ke pihak penjual atau pengembang properti. Dengan pencairan ini, Anda dapat melanjutkan proses pembelian rumah subsidi sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.***