Polisi Hentikan Penyelidikan Kebakaran BBM di Natar Lamsel, Kapolres: Tersangka Meninggal Dunia

- 29 Juni 2024, 10:28 WIB
/

 

Kasus ini kemudian meningkat ke tahap penyidikan, dengan Beni Indra Kesuma ditetapkan sebagai tersangka.

 

"Kami menetapkan saudara Indra sebagai tersangka terkait dugaan kepemilikan BBM ilegal yang terbakar," jelas Kapolres.

 

Polisi mengirimkan surat panggilan pertama pada 8 Juni 2024, surat panggilan kedua pada 15 Juni 2024, dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada 18 Juni 2024 terhadap Beni Indra Kesuma.

 

"Kami mencoba memanggil dan memeriksa saudara Indra, namun ia mengalami kecelakaan dan meninggal dunia. Surat keterangan kematian dikeluarkan oleh Rumah Sakit Natar Medika dengan nomor: SKK/24/06/21/140, tertanggal 21 Juni 2024," jelas Kapolres.

 

Pada Kamis (1/5/2024) sekitar pukul 04.00 WIB, terjadi kebakaran BBM ilegal di lahan parkiran bengkel mobil Putra Jaya Abadi di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Dusun Candimas Induk, Desa Candimas, Kecamatan Natar.

Halaman:

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah