Klarifikasi RSUD Bob Bazar Kalianda Terkait Penggunaan Jasa Ambulans

- 1 Juli 2024, 13:38 WIB
/

LAMPUNG INSIDER - Direktur RSUD Bob Bazar Kalianda, dr. Hj. Reny Indrayani, M.KM., melalui Kepala Bagian Tata Usaha (KABAG TU) Reny Ayu Fatimah, SKM., M.Kes., didampingi oleh Pengelola Ambulans RSUD Bob Bazar Kalianda, Ridwan, memberikan klarifikasi mengenai keluhan warga tentang lambatnya pelayanan dan mahalnya biaya ambulans yang diberitakan di salah satu media online pada Senin, 1 Juli 2024.

 

Reny Ayu menjelaskan bahwa pasien yang diadukan adalah pasien umum karena kecelakaan tunggal yang tidak dapat diklaim oleh Jasa Raharja dan BPJS.

 

"Pasien tersebut berstatus umum karena mengalami kecelakaan tunggal yang tidak bisa diklaim oleh Jasa Raharja dan BPJS. Biaya ambulans kami sesuai dengan PERDA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disahkan pada 3 Januari 2024," jelasnya.

 

Ridwan, Pengelola Ambulans RSUD Bob Bazar, menambahkan bahwa pihaknya selalu menjadi yang terakhir diberitahu untuk persiapan rujukan ke rumah sakit tujuan.

 

"Kami dari pengelola ambulans adalah yang terakhir diberitahukan untuk persiapan rujukan ke rumah sakit tujuan," katanya kepada tim IWOI Lampung Selatan.

Halaman:

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah