Rizky Febian dan Mahalini Berencana Menikah: Tantangan Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

- 4 Mei 2024, 10:41 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- dunia hiburan Indonesia dikejutkan dengan kabar pernikahan yang tengah dipersiapkan oleh pasangan penyanyi terkenal, Mahalini dan Rizky Febian. Rencana pernikahan keduanya yang akan dilangsungkan di Bali dan Jakarta telah menjadi topik hangat dalam berbagai percakapan.

Pasangan yang terkenal dengan hubungan beda agama ini tampaknya tidak terpengaruh oleh tantangan yang muncul akibat perbedaan latar belakang keagamaan mereka. Namun, bagaimana sebenarnya hukum di Indonesia menanggapi perkawinan beda agama?

Menurut Pasal 2 Ayat 1 UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, "Perkawinan sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing pihak agama dan kepercayaan masing-masing." Artinya, perkawinan antaragama dapat diakui secara sah apabila dilakukan sesuai dengan aturan agama yang dianut oleh masing-masing pasangan.

Namun, bagi pasangan yang memiliki agama berbeda, ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi. Mereka harus memiliki agama yang diakui secara sah untuk menikah secara resmi. Jika salah satu pihak tidak mau atau tidak dapat pindah agama, maka diperlukan surat pernyataan dari Menteri Agama.

Syarat ini dirancang untuk memastikan bahwa perkawinan beda agama diakui dengan menghormati agama dan kepercayaan kedua belah pihak serta untuk mencegah konflik potensial yang mungkin timbul akibat perbedaan agama.

Selain itu, agar perkawinan dapat diakui secara hukum, kedua belah pihak harus memiliki agama yang sama seperti yang tercantum dalam dokumen identitas (KTP) masing-masing. Jika tidak, salah satu dari mereka harus mengubah agamanya sebelum menikah.

Meskipun tidak ada larangan tegas terhadap perkawinan beda agama di Indonesia, namun pengadilan biasanya tidak akan mencatatkan perkawinan tersebut. Ini dikarenakan surat edaran dari Mahkamah Agung yang dikeluarkan pada tahun 2023 yang menegaskan bahwa semua agama melarang perkawinan beda agama.

Tentu saja, tantangan ini menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi pasangan seperti Rizky Febian dan Mahalini yang ingin menikah di Indonesia. Peraturan-peraturan hukum ini menempatkan mereka di depan serangkaian proses dan persyaratan yang tidak mudah untuk dilalui.

Kisah cinta mereka menjadi cerminan bagi tantangan-tantangan yang dihadapi oleh banyak pasangan beda agama di Indonesia. Dalam perjalanan mereka menuju kebahagiaan, Mahalini dan Rizky Febian mungkin juga menjadi inspirasi bagi banyak pasangan lain yang menghadapi dilema serupa.***

Halaman:

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah