Korupsi Retribusi Sampah, Eks Kadis DLH Bandarlampung Dituntut 2,5 Tahun Penjara

- 16 Agustus 2023, 09:49 WIB
Sidang tuntutan terdakwa Hayati di PN Tanjungkarang, Kamis (10/8/2023).
Sidang tuntutan terdakwa Hayati di PN Tanjungkarang, Kamis (10/8/2023). / ANTARA/Damiri/

 

 

LAMPUNG INSIDER - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang menuntut mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung, Sahriwansah hukuman dua tahun dan enam bulan penjara dalam kasus tindak pidana korupsi retribusi sampah.

"Menuntut agar terdakwa dihukum selama dua tahun dan enam bulan penjara," kata Endang saat membacakan tuntutan pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Jumat, 11 Agustus 2023. Jaksa juga menuntut terdakwa Sahriwansah membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan penjara.

Dia melanjutkan untuk terdakwa Haris Fadila, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan, serta membayar denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan penjara.

"Untuk terdakwa Sahriwansah dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,86 miliar. Namun telah membayar kerugian negara sebesar Rp3,89 miliar sehingga, sisa uang yang telah dibayarkan senilai Rp27 juta dan akan dikembalikan kepada terdakwa," kata dia.

"Untuk terdakwa Haris Fadillah dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp804 juta. Dari jumlah tersebut, terdakwa telah mencicil sebesar Rp87 juta sehingga total uang pengganti kerugian negara yang harus dibayar sebesar Rp717 Juta," kata jaksa.

Sehari sebelumnya, Kamis, 10 Agustus 2023, satu dari tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung dituntut hukuman selama empat tahun enam bulan penjara.

Tuntutan terhadap terdakwa Hayati itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis, 10 Agustus 2023. "Menuntut agar terdakwa dihukum selama empat tahun dan enam bulan penjara," katanya saat membacakan tuntutan.

Dia melanjutkan terdakwa Hayati yang merupakan seorang mantan Pembantu Bendahara Penerima pada DLH tersebut dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman:

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah