Total Nilai Pencucian Uang Rafael Alun Selama 20 Tahun Tembus Rp94,6 Miliar

- 20 Agustus 2023, 13:49 WIB
Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo.
Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo. /ANTARA/M Risyal Hidayat/

LAMPUNG INSIDER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dengan pasal gratifikasi.

Dalam berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, KPK menyebutkan nilai gratifikasi hingga pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun mencapai Rp94,6 miliar. Tindakan pencucian uang tersebut dilakukan ayah Mario Dandy selama 20 tahun.

“Gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. TPPU periode 2003 sampai 2010 sebesar Rp31,7 miliar. TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta dollar Singapura dan 937.000 dolar AS,” ujar juru bicara KPK Ali Fikri pada 19 Agustus 2023.

Saat ini penahanan Rafael menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Tim Jaksa dari KPK menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan.

Kasus TPPU Rafael Alun Trisambodo terkuak setelah anaknya, Mario Dandy, terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Mantan pejabat pajak itu mulai ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu.

Rafael ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan. Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar AS melalui PT AME.

Saat menajabat sebagai pejabat pajak, Rafael juga membuka perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Dalam kasus tersebut, KPK telah menyita sejumlah barang bukti.

Adapun bukti yang diamankan KPK adalah kontak penyimpanan harta berisi uang sekitar Rp32,2 miliar di salah satu bank, dalam bentuk pecahan mata uang dollar AS, dollar Singapura, dan mata uang euro. Selain itu, sejumlah barang-barang mewah milik istri Rafael turut diamankan komisi antirasuah tersebut.

Dalam kasus ini Rafael dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Rafael sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada 10 Mei 2023.

Halaman:

Editor: Iskak Susanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah