Ribut karena Diminta Cerai, Pelaku Bacok Istri dan Anak Tiri

- 22 Agustus 2023, 11:09 WIB
Seorang pria ditangkap polisi karena menganiaya istri dan anak tirinya dengan senjata tajam. Pelaku ditangkap Minggu, 20 Agustus 2023.
Seorang pria ditangkap polisi karena menganiaya istri dan anak tirinya dengan senjata tajam. Pelaku ditangkap Minggu, 20 Agustus 2023. /Polres Tanggamus/


LAMPUNG INSIDER - Polisi menangkap seorang pria berinsial ED (50) yang secara membabi buta membacok istri dan anak tirinya di Pekon Banjar Sari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bersama Polsek Wonosobo menangkap pelaku tempat persembunyiannya di Desa Sidodadi, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Muko-Muko, Bengku, pada Minggu, 20 Agustus 2023.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra mengatakan pelaku kasus penganiayaan berat (anirat) itu ditangkap di Bengkulu sekitar pukul 09.00. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sebuah sepeda motor Honda Beat warna biru tosca dengan Nopol B-6110-GKZ dan sarung golok terbuat dari kayu berwarna merah.

Kasat menuturkan kasus penganiayaan itu terjadi Jumat, 18 Agustus 2023, sekitar pukul 04.00 WIB di Pekon Banjar Sari, Kecamatan Wonosobo. Korbannya adalah Jubaidah (46) dan anaknya Rendi Satriawan (20), keduanya adalah istri dan anak tiri pelaku.

Ketika Jubaidah sedang tidur dikamarnya, terdengar suara berisik dari kamar anaknya. Ia pun langsung memanggil nama anaknya berkali-
Setelah berkali-kali dipanggil namanya, si anak menjawab bahwa dirinya sedang dibacok oleh ayah tirinya. Seketika itu Jubaidah bangun dan bergegas menuju kamar anaknya.

Sampai di kamar anaknya, Jubaidah melihat pelaku membacok anaknya memakai golok. Melihat itu, Jubaidah yang ketakutan segera melarikan diri. Tetai, pelaku mengejarnya. Jubaidah akhirnya terjatuh ke got. Saat itulah, pelaku membacoknya kemudian kabur. Korban lalu meminta pertolongan warga sekitar.

Akibat kejadian tersebut, Jubaidah mengalami luka bacok pada bagian tangan kiri dan tangan kanan, perut, dan punggung, sedangkan anaknya mengalami luka bacok pada bagian kaki sebelah kanan, paha sebelah kanan, dan pelipis sebelah kiri. Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Wonosobo.

Kasat menambahkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, kejadian tersebut dipicu perselisihan antara tersangka dan korban lantaran korban meminta cerai kepada tersangka pada malam kejadian. "Perselisihan keluarga tersebut dipicu korban meminta cerai sebab pelaku tempramental. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. Ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. ***

 

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah