Perempuan di Bawah Umur Bawa Sabu Ditangkap Polwan Pringsewu

- 2 September 2023, 15:46 WIB
Seorang pria dan seorang wanita di bawah umur ditangkap karena kedapatan membawa sabu saat melintas di jalinbar Gadingrejo.
Seorang pria dan seorang wanita di bawah umur ditangkap karena kedapatan membawa sabu saat melintas di jalinbar Gadingrejo. /Humas Polres Pringsewu/

LAMPUNG INSIDER - Seorang perempuan di bawah umur inisial US (16) dan teman prianya FF (25) kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat diperiksa petugas di jalan lintas barat (jalinbar) Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Jumat, 1 September 2023, sekitar pukul 19.00.

US adalah warga Kecamatan Pagelaran dan teman prianya FF merupakan warga Dusun Jogowiryo, Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo.

Keduanya diberhentikan petugas saat melintas di jalan raya Pekon Tambahrejo. Saat digeledah, keduanya baru membeli sabu dari daerah Pesawaran. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram, sebilah badik, dua unit ponsel, dan sebuah sepeda motor.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menyatakan penangkapan kedua penyalahgunaan narkoba dilakukan jajaran Sat Narkoba bersama sejumlah Polwan. Menurut dia, keberhasilan ini juga menjadi kado indah Polwan Polres Pringsewu dalam merayakan Hari Jadi yang ke-75 tepat pada 1 September 2023.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond menyatakan dalam proses penggeledahan, polisi sempat kesulitan menemukan barang haram tersebut karena dibuang ke semak belukar oleh tersangka US. "Beruntung barang haram itu bisa ditemukan," katanya, Sabtu, 2 September 2023.

Ia mengatakan pihaknya masih terus mendalami keterlibatan dua pelaku ini dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pringsewu.

Kasat menyatakan dalam proses penyidikan perkara, kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara.

"Tetapi karena salah satu pelaku masih tergolong anak dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada undang-undang nomor 11 tahun 2012 teng sistem peradilan pidana anak," kata Kasat. ***

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah