Usai Nyabu, Warga OKI Sumsel Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulangbawang

- 11 September 2023, 06:29 WIB
Penangkapan narkotika jenis sabu.
Penangkapan narkotika jenis sabu. /PIKIRAN RAKYAT

LAMPUNG INSIDER - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Polda Lampung, menggerebek sebuah rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Rabu, 6 September 2023, sekira pukul 16.30 WIB.

Hasil penggerebekan ditangkap seorang pria berinisial GI (35), berprofesi tani, warga Desa Sungaisibur, Kecamatan Sungaimenang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

"Penggerebekan di Kampung Gedungkarya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Tulangbawang," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Senin, 11 September 2023.

Selain menangkap tersangka GI, lanjut AKP Aris, pihaknya juga menyita barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,39 gram, plastik klip kosong, sumbu api, kaca pyrex yang masih terdapat sisa pakai, dan dua buah korek api gas.

Menurut dia, penangkapan tersangka peredaran narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Rawajitu Selatan. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Gedungkarya Jitu sering dijadikan tempat peredaran narkotika.

Kasatres Narkoba menambahkan, saat ini, masih dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka di Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka akan dipidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Dan, pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” kata dia. ***

Editor: Lukman Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah