Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 30 Kg , Tersangka Terancam Hukuman Mati

- 14 September 2023, 17:13 WIB
Direktorat Norkotika Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 30 kg.
Direktorat Norkotika Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 30 kg. /Humas Polda Lampung/


LAMPUNG INSIDER - Direktorat Norkotika Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 30 kg. Barang haram tersebut diamankan di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. Dan, kepemilikan barang haram senilai Rp45 miliat tersebut bisa dijerat hukuman mati.

Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya S.H.S.I.K., didampingi Paur Pensat Penmas Bid Humas Polda Lampung AKP Edy Yulianto S.H.M.H., saat konferensi pers di aula Direktorat Narkoba Polda Lampung, Kamis 14 September 2023, mengatakan narkotika tersebut didapat dari dua tersangka.

"Narkotika dengan berat kurang lebih 30 kg tersebut didapati dari dua tersangka yang berperan sebagai kurir. Pada 15 Agustus yang lalu sekitar pukul 10.00, anggota kami melihat kendaraan jenis Toyota Innova Nopol B 1798 NYZ," ujar Erlin.

Menurut dia, kendaraan tersebut sangat mencurigakan sehingga mobil Innova yang berwarna abu-abu ini kami lakukan pemeriksaan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

"Saat dilakukan pemeriksaan dan ditemukan di beberapa bagian mobil itu disembunyikan sabu seberat 30 kg, di mana barang tersebut akan dibawa ke Jakarta. Kedua kurir MN (23) dan MS (36) berasal dari Provinsi Aceh," ujarnya.

Untuk saat ini, kata Erlin, pihaknya masih melakukan pendalaman apakah pemesan narkotika tersebut berasal dari dalam penjara. "Menurut informasi, kedua kurir tersebut mendapat imbalan Rp12 juta jika barang tersebut sudah sampai di lokasi pemesan. Mereka sudah menerima imbalan Rp5 juta untuk mengantar, yang sisanya akan dibayarkan di lokasi," tuturnya.

Erlin menjelaskan dengan adanya pengungkapan ini kepolisian sudah menyelamatkan kurang lebih 120 jiwa manusia yang terbebas dari penggunaan sabu dengan nilai ekonomis kurang lebih Rp45 miliar.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal yang berlapis undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. ***

Editor: M Taufik


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah