Penemuan Mayat di Gunung Alip Terungkap, Pelaku Tega Membunuh karena Sakit Hati

- 18 September 2023, 19:17 WIB
Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra didampingi Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan, dan Kasi Humas Iptu M. Yusuf saat jumpa pers ungkap kasus pembunuhan di Mapolres, Senin 18 September 2023.
Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra didampingi Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan, dan Kasi Humas Iptu M. Yusuf saat jumpa pers ungkap kasus pembunuhan di Mapolres, Senin 18 September 2023. /

LAMPUNG INSIDER - Penemuan mayat beberapa hari lalu di Gunung Alip, yang diduga korban pembunuhan, akhirnya terungkap. Pelaku yang ternyata adalah kenalan korban, tega membunuh rekannya karena sakit hati lantaran sering diejek karena memiliki kendaraan yang sering macet atau mogok.

Hal itu diungkap Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra didampingi Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan, dan Kasi Humas Iptu M. Yusuf saat jumpa pers di Mapolres, Senin 18 September 2023. Ia mengatakan bahwa tersangka berinisial TK (55) warga Pekon Sukamernah, Gunung Alip.
Kapolres mengatakan, dari hasil keterangan sementara, motif tersangka dalam melakukan pembunuhan adalah karena dendam. Sebab korban beberapa kali mengejek tersangka di muka umum, sehingga membuat tersangka merasa malu.
 
Kemudian, mengenai kendaraan korban yang dibawa kabur tersangka, itu karena tersangka ingin melarikan diri dari TKP setelah tersangka dicurigai oleh saksi-saksi.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat dan semua pihak yang telah membantu dalam pengungkapan kasus tersebut.
 
"Dengan dukungan semua elemen, melalui berbagai macam informasi yang disampaikan sehingga kurang dari 2x24 jam, pelakunya berhasil ditangkap," ungkapnya.
 
Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan menjelaskan TK ditangkap saat sedang istirahat di jalan raya Desa Bayas Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. "Tersangka ditangkap saat berada di wilayah Pesawaran pada Jumat, 15 September 2023 pukul 20.00 malam," kata Iptu Hendra Safuan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kronologi kejadian itu, korban Fadli menumpang tersangka dari Gisting menuju rumahnya di Pekon Sukamernah pada Rabu, 13 September 2023 pukul 21.00 malam.
 
Setibanya di jalan dekat TKP, korban menghentikan motornya untuk buang air kecil di pinggir jalan, saat itu tersangka juga turut buang air kecil, lalu mendekati korban.
 
Tersangka menendang kaki korban sehingga korban melakukan perlawanan dengan memukul bagian pinggang tersangka. Saat itu tersangka langsung menyabut pisau yang dibawanya.
 
Ketika itu, korban yang berusaha lari ke kebun warga lalu dikejar dan ditusuk mengenai tangan dan leher korban. Dan setelah itu ada mobil melintas, tersangka segera kembali ke jalan dan pergi meninggalkan lokasi.
 
"Kepada saksi yang melintas menggunakan mobil tersebut, tersangka mengaku mengejar maling pisang. Namun saksi penasaran dan melakukan pencarian. Melihat air siring berwarna merah membuat makin penasaran, sehingga saksi menyusuri aliran dan melihat tubuh korban dalam kondisi memprihatinkan dan meninggal dunia," ungkapnya.
 
Selain itu, Kasat menuturkan, tersangka diduga hendak melarikan diri ke Pulau Jawa mengingat tersangka telah menyiapkan bensin di tas yang dibawanya untuk persediaan motor korban yang dibawanya. 
 
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana, ancaman maksimal 15 tahun penjara. ***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah