Nyambi Jualan Sabu, Oknum PNS Tulangbawang Dibekuk Sat Narkoba Polres Tulangbawang Barat

- 21 September 2023, 11:43 WIB
Tersangka dan barang bukti kasus narkoba yang diungkap Polres Tubaba
Tersangka dan barang bukti kasus narkoba yang diungkap Polres Tubaba /Humas Polres Tubaba/

LAMPUNG INSIDER - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertugas di salah satu dinas di Kabupaten Tulangbawang meringkuk di sel tahanan Mapolres Tulangbawang Barat (Tubaba) karena kedapatan nyambi jualan narkoba.

Oknum PNS yang berinisial RR (39), warga Kampung Rengas Cendung, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang dan IWK (18), warga Kampung Gunung Sakti, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang diringkus Sat Narkoba Polres Tubaba pada Rabu, 20 September 2023 pukul 12.00 di jalan poros Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubaba.

Penangkapan terhadap RR dan IWK merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba oleh Sat Narkoba Polres Tubaba yang mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama TP (23) di rumahnya yang terletak di Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Tubaba pada Rabu, 20 September 2023 sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolres Tulang Bawangbarat AKBP Ndaru Istimawan melalui Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi menjelaskan anggota Sat Narkoba Polres Tulangbawang Barat mendapat informasi jika sering terjadi transaksi narkoba yang diduga sabu-sabu di jalan poros Tiyuh Penumangan. Informasi ini disampaikan pada Kasat Narkoba yang selanjutnya Kasat Narkoba beserta anggotanya melakukan penyelidikan.

Beberapa jam setelah penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi target, ternyata ada aktivitas mencurigakan di depan sebuah warung di jalan poros Tiyuh Penumangan. Pada melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sebungkus rokok merk ESSE Change warna biru yang di dalamnya plastik klip berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,52 gram yang diselipkan di bawah asbes atap warung dekat posisi RR dan IWK. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp3 juta, sebuah sepeda motor merk Honda Astrea Grand BE-8377-TA.

"Hingga sekarang, kedua tersangka masih diperiksa secara intensif, RR mengaku mendapatkan suplay sabu dari seseorang yang identitasnya sudah kita ketahui dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mudah-mudahan secepatnya kita amankan," ucap Kasat. Kedua tersangka tersebut dijerat Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x