Tersangka Pencurian di KA Tawang Jaya Premium Dibekuk di Rumahnya

- 16 Oktober 2023, 19:51 WIB
Proses penangkapan tersangka pencurian di KA Tawang Jaya
Proses penangkapan tersangka pencurian di KA Tawang Jaya /Humas PT KAI

LAMPUNG INSIDER – PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama pihak Kepolisian mengamankan dua tersangka pelaku pencurian barang bawaan penumpang KA Tawang Jaya Premium relasi Semarang–Pasar Senen. Tersangka pelaku berinisial W ditangkap di kediamannya di kawasan Pamulang Barat, Tangerang Selatan, Minggu 15 Oktober 2023. Sedangkan tersangka pelaku kedua, inisial I dibekuk di Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin 16 Oktober 2023.

“Dalam melaksanakan misi penangkapan ini, KAI membentuk tim bersama dengan Kepolisian guna mengadakan pengintaian serta eksekusi penangkapan terhadap tersangka pelaku pertama di titik sasaran hasil tracking ke alamat tersangka pelaku,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan pers Senin 16 Oktober 2023.

Tersangka pelaku pertama dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk dilakukan proses pengembangan, sebab diduga tersangka merupakan bagian sindikat yang terorganisir. Berdasarkan keterangan dari tersangka pelaku pertama tersebut, tim KAI dan Kepolisian melanjutkan dengan penangkapan tersangka pelaku kedua di Banjarnegara, Jawa Tengah.

Sebelumnya, KAI menerima laporan pencurian dari penumpang KA Tawang Jaya Premium relasi Semarang Poncol – Pasar Senen pada Sabtu 14 Oktober 2023. Berdasarkan laporan yang KAI terima, barang yang dicuri berupa 1 unit iPad dan 1 unit laptop.

Untuk menyelidiki pelaku, KAI melakukan pengecekan melalui CCTV sehingga ditemukan titik terang kasus pencurian tersebut. Selanjutnya petugas melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“KAI akan terus meningkatkan sistem keamanan baik di atas kereta api ataupun di stasiun. Pelaku tindak kriminal di kereta api pasti akan tertangkap karena KAI sudah mempunyai CCTV analytic yang mampu mendeteksi wajah dan identitas pelaku. Kami juga mengimbau kepada seluruh penumpang untuk senantiasa menjaga barang bawaannya masing-masing. Kepada para penumpang, agar menempatkan barang bawaan yang berharga di tempat yang aman dan mudah diawasi,” kata Joni.

Apabila nanti terbukti secara hukum berkekuatan tetap, maka kedua tersangka pelaku pencurian barang penumpang KA Tawang Jaya Premium tersebut akan mendapatkan sanksi tegas dari KAI berupa di-blacklist seumur hidup tidak dapat melakukan perjalanan dengan seluruh moda transportasi kereta api di KAI Group.

Secara aturan terkait barang bagasi penumpang, barang bawaan yang diperbolehkan untuk dibawa penumpang sebagai bagasi yaitu volume maksimal adalah 20 kg atau volume 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm. Sedangkan, barang-barang yang tidak boleh dibawa di antaranya barang-barang yang mudah terbakar, senjata api, senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang dan zat adiktif lainnya, benda/barang yang berbau menyengat serta hewan peliharaan.

“KAI mengimbau kepada seluruh penumpang agar menjaga etika, perilaku, dan budaya bertransportasi yang baik serta saling menjaga keamanan dan keselamatan pengguna transportasi umum kereta api,” tutup Joni. ***

Editor: Nova Lidarni

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah