Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Musnahkan 7 Juta Batang Rokok Ilegal

- 2 November 2023, 13:39 WIB
 Pemusnahan barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode Januari hingga Agustus oleh BJBC Sumbagbar, Lampung, Kamis, 2 November 2023.
Pemusnahan barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode Januari hingga Agustus oleh BJBC Sumbagbar, Lampung, Kamis, 2 November 2023. /ANTARA/HO-Hunas DJBC Sumbagbar/

LAMPUNG INSIDER - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan 7.050.620 batang rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode Januari hingga Agustus.

"Barang ilegal hasil penindakan ini merupakan hasil kolaborasi Bea Cukai bersama para penegak hukum lainnya, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kami sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat, Estty Purwadiani Hidayatie di Provinsi Lampung, Kamis.

Ia pun mengatakan bahwa selain rokok ilegal DJBC Sumbagbar juga memusnahkan 73,8 liter
minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan kolaborasi penegak hukum seperti TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya dalam rangka sinergi dan kolaborasi dalam upaya melindungi masyarakat

"Dari hasil penindakan barang tersebut, kerugian keuangan negara yang berhasil diamankan adalah senilai Rp5.883.655.556 dengan perkiraan nilai barang senilai Rp8.692.899.900," kata dia.

Penindakan kepabeanan dan cukai periode Januari hingga Agustus, lanjut dia, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi DJBC sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.

"Terhadap pelaku peredaran Barang Kena Cukai ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai," kata dia.

Dimana, lanjut dia, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara.

"Paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," kata dia.***

Editor: Iskak Susanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah