MKMK Nyatakan Tak Bisa Batalkan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran Tetap Maju Pilpres 2024

- 7 November 2023, 18:40 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan terhadap 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengambilan putusan uji materi terhadap UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-ca
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan terhadap 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengambilan putusan uji materi terhadap UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-ca /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO



LAMPUNG INSIDER - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengumumkan putusan etik pertama bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengoreksi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia minimal untuk calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Putusan ini mencakup perkara pembiaran konflik kepentingan dan kebocoran rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Hasil keputusan ini diumumkan secara kolektif oleh sembilan hakim konstitusi dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa, 7 November 2023.

"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata putusan MKMK pada Selasa 7 November 2023.

"Pasal 17 Ayat (6) dan Ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi," sambung putusan tersebut.

Dalam putusan tersebut, MKMK menjelaskan bahwa Majelis Kehormatan tidak memiliki wewenang untuk menilai atau mengubah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah menjadi perbincangan hangat dalam masyarakat. Putusan ini menandai bahwa Pasal 17 Ayat (6) dan Ayat (7) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak dapat diterapkan dalam perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, UU 48/2009 menyatakan bahwa putusan tidak sah jika melibatkan hakim yang terlibat dalam konflik kepentingan. Hal ini sebelumnya diacu oleh salah satu pihak pelapor, Denny Indrayana. Dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim konstitusi ini muncul setelah MK, yang saat itu dipimpin oleh Anwar Usman, yang juga merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo, mengabulkan gugatan terkait syarat usia capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023, melalui putusan yang kontroversial.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres meskipun tidak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun. Keputusan ini membuka peluang bagi putra sulung Jokowi dan keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk mencalonkan diri dalam Pilpres 2024 meskipun masih berusia 36 tahun, berdasarkan statusnya sebagai Wali Kota Solo yang baru disandangnya selama 3 tahun.

Gibran kemudian didapuk sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) pada Minggu, 22 Oktober 2023, dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada Rabu, 25 Oktober 2023.***

Editor: Iskak Susanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah