KPK Sita Catatan Keuangan dan Beberapa Dokumen dari Rumah Sudin

- 11 November 2023, 13:40 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan). /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat./

LAMPUNG INSIDER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan di kediaman Ketua Komisi IV DPR, Sudin di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

"Selama proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen, bukti elektronik serta catatan keuangan," kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Sabtu, 11 November 2023.

Ali mengatakan, barang bukti itu dibawa ke kantor lembaga antirasuah untuk selanjutnya dijadikan satu dalam berkas penyidikan dugaan korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). "Penyitaan untuk menjadi barang bukti disertai analisis selanjutnya dilakukan untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara penyidikan Tersangka SYL dan kawan-kawan," kata Ali.

Tim Kedeputian Penindakan KPK menggeledah kediaman Ketua Komisi IV DPR Sudin pada Jumat malam, 10 November 2023 hingga tengah malam. Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan dilakukan di rumah Sudin dengan alamat Perumahan Raffles Hills Blok E.2 No 31 RT 002 RW 016, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.

Menurut informasi yang beredar, penggeledahan di rumah politikus PDIP itu untuk mencari jam tangan mewah merek Rolex. Selain jam tangan mewah, Sudin juga ditengarai menerima gratifikasi dari SYL dalam bentuk uang. Untuk memastikan aliran korupsi dari SYL itu, penyidik memanggil Sudin pada Jumat, 10 November kemarin. Namun Sudin tidak hadir sehingga penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan pada Rabu, 15 November 2023.

SYL dijadikan tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Eks Gubernur Sulawesi Selatan itu dijerat bersama dua pejabat Kementan lain yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

SYL dkk disebut melakukan korupsi disertai pemerasan dengan modus mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan. Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp 13,9 miliar.

Khusus SYL, dijerat dengan pasal mengenai pencucian uang. Dia diduga menggunakan hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi dan keluarga. Termasuk untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarga SYL.***

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah