KSKP Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 190 Burung di Bakauheni

- 2 Desember 2023, 23:14 WIB
Petugas melakukan pengecekan sejumlah boks berisi burung satwa yang diamankan KSKP Bakauheni.
Petugas melakukan pengecekan sejumlah boks berisi burung satwa yang diamankan KSKP Bakauheni. /ANTARA/HO-KSKP Bakauhnei Polres Lampung Selatan./

LAMPUNG INSIDER - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan 190 ekor burung yang masuk kategori perdagangan satwa secara ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Provinsi Lampung.

Awalnya, petugas yang melakukan pemeriksaan rutin di area pemeriksaan seaport interdiction, mencurigai satu buah kendaraan mobil Toyota Avanza bernomor polisi B-2784-SOM asal Tulangbawang Barat dengan tujuan ke Jakarta Timur.

"Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan keranjang yang berisi 190 ekor satwa liar jenis burung," kata Kepala KSKP Bakauheni AKP Firman Widyaputra, di Kalianda, Sabtu.

Kendaraan yang mengangkut satwa liar itu kemudian diamankan petugas ke Kantor KSKP Bakauheni untuk diperiksa lebih lanjut. Kemudian tim memeriksa kendaraan tersebut yang didapati mengangkut satwa liar jenis burung tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Menurut dia, perdagangan satwa liar ilegal saat ini masih marak terjadi dan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni di Kabupaten Lampung Selatan merupakan pintu utama menuju Pulau Jawa.

Selama pengungkapan kasus satwa liar jenis burung, ka6a Firman, kasus ini merupakan tangkapan yang lumayan besar jumlahnya untuk kategori satwa dilindungi.

Ia menyebut jenis burung yang diamankan KSKP tersebut, antara lain burung cililin, cucak Ijo, srindit, dan cucak ranting. Ia menjelaskan barang bukti burung tersebut berikut sopir diamankan ke kantor KSKP Bakauheni guna dilakukan proses lebih lanjut.

"Untuk proses selanjutnya kami langsung diserahterimakan burung tersebut ke pihak Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandar Lampung," ujar dia.

Atas perbuatan tersebut, katanya, pelaku pembawa burung dikenakan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) UU RI Nomor.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***

Editor: Iskak Susanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah