Ganjil Genap di 26 Titik Jakarta, Ini Kendaraan yang Dapat Pengecualian

- 20 Desember 2023, 19:38 WIB
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta /Antara Foto/Sigid Kurniawan/

 

LAMPUNG INSIDER - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah jumlah titik diberlakukannya kebijakan ganjil genap.

Hingga Desember 2023, sudah ada 26 titik lokasi ganjil genap tersebar di seluruh ibu kota. Aturan ini berlaku mulai pukul 06.00 s/d 10.00 WIB.

Dan ada satu skema lagi untuk ganjil genap berlaku pukul 16.00 s/d 21.00 WIB untuk sesi malam hari. Pada hari libur atau tanggal merah, aturan ganjil genap ini tidak diberlakukan.

Tetapi, perlu diketahui ada beberapa jenis kendaraan yang lolos dari aturan ganjil genap ini. Mereka bisa melintas tanpa perlu memperhatikan pelat nomornya.

Berikut ini adalah 26 jenis kendaraan yang bisa lolos dari ganjil genap DKI Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19. 14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.

Sistem Ganjil Genap

Perlu diketahui untuk ganjil genap ini diberlakukan berdasarkan nomor pelat nomor. Angka di paling belakang adalah penentu apakah mobil tersebut ganjil atau genap.

Jika mobil dengan angka nomor pelat ganjil, (1,3,5,7,9) maka hanya boleh jalan di tanggal ganjil. Tapi, untuk mobil dengan pelat nomor genap (2,4,6,8,0) maka kendaraan ini boleh jalan di tanggal-tanggal genap.***

Halaman:

Editor: Iskak Susanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah