Kuasa Kukum: Tidak Ada Tanda-Tanda Drop Sebelum Lukas Enembe Meninggal

- 26 Desember 2023, 20:45 WIB
Kuasa hukum Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, saat diwawancara awak media di Rumah Duka Sentosa, Jakarta Pusat, Selasa./ANTARA/Hendri Sukma Indrawan
Kuasa hukum Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, saat diwawancara awak media di Rumah Duka Sentosa, Jakarta Pusat, Selasa./ANTARA/Hendri Sukma Indrawan /

"Benar, (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB," kata Kepala RSPAD saat dihubungi ANTARA di Jakarta.

Budi belum menjelaskan penyebab dari meninggalnya Lukas Enembe yang terjerat kasus korupsi di Papua.

Lukas Enembe selama beberapa bulan terakhir menjalani sidang di Jakarta untuk kasus korupsi yang menjerat dirinya.

Dalam rentang waktu itu, kondisi kesehatannya sempat beberapa kali menurun dan beberapa kali pula dia dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

Mengenai kasusnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

Lukas Enembe, pada persidangan tingkat pertama, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.***

Halaman:

Editor: Iskak Susanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah